Permintaan Informasi Publik
Picture of the author
Permintaan Informasi Publik

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas layanan publik, RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang menyediakan dua jenis formulir penting dalam pengelolaan informasi publik.

Pertama, Formulir Register Permintaan Informasi Publik berfungsi untuk mencatat secara resmi setiap permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat. Formulir ini memuat data identitas pemohon, jenis informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta tanggal permintaan diterima. Dengan adanya pencatatan ini, rumah sakit memastikan bahwa pelayanan informasi dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Formulir Register Pengajuan Keberatan disediakan bagi pemohon yang merasa keberatan terhadap tanggapan atau pelayanan atas permintaan informasi publik yang diajukan sebelumnya. Formulir ini mencatat identitas pemohon, alasan keberatan, serta detail permintaan informasi yang menjadi dasar keberatan. Keberadaan formulir ini menjadi wujud kesungguhan rumah sakit dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara adil dan bertanggung jawab.

Melalui kedua formulir ini, RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang berupaya mendukung penuh hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus membangun budaya pelayanan yang transparan, responsif, dan akuntabel.